..::SELAMAT DATANG DI RIDWAN SYAIDI TARIGAN & PARTNERS::.. ADVOKAT | PENGACARA | KONSULTAN HUKUM::......

Lingkup Jasa Litigasi

a).    Perkara Pidana

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut :
·       Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain ;

·   Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun  dalam proses Peninjauan Kembali;

b).    Perkara Perdata

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, di antaranya sebagai berikut :

·         Oleh dan karena adanya sengketa yang timbul karena sebuah perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan meliputi, antara lain, perkara utang piutang (debt), Kontrak-kontrak Perjanjian (agreement), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya;

·        Memberikan advokasi, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain;

·            Sehubungan dengan Penyitaan (Beslag) meliputi, antara lain, Vergelijkende Beslag (VB),  Revindicatoir Beslag (RV), Conservatoir Beslag (CB), Marital Beslag (MB) dan berikut dengan Pelaksanaanaan Eksekusinya, maka kami  menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan dan/atau Penetapan pengadilan, tetapi tidak terbatas pada eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri, sebagai contoh adalah pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

-    Aanmaning
-    Sita Eksekusi
-    Lelang

Satu dan lain hal, kami juga menyediakan dan memberikan bantuan jasa hukum untuk mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain;



c).    Perkara Tata Usaha Negara (TUN)

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi;

d).    Perkara Kepailitan

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditur, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:

·         Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau PKPU ;

·         Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditur), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditur/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitur guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditur;

          Dan dapat juga menjadi Pengurus atau Kurator dalam penanganan PKPU atau kepailitan

e).    Anti Monopoli dan Persaingan Usaha 

Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha termasuk namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU);

f).     HAKI (Hak Atas Kekayaaan Intelektual)

Firma Hukum kami juga menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum sehubungan dengan  pengurusan HAKI (Intellectual Property Rights) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;

g).    Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial


Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya. Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja yang sedang terjadi sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit, maupun Tripartit dalam proses perundingan pada tingkat Mediasi pada institusi pemerintah dalam hal ini Disnakertrans pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA); 


h).  Hukum Perkawinan, Waris & Keluarga

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Dalam pengertian yang  dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri;


i) Sengketa Pilkada

Menyediakan dan memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum dibidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah,  baik di Mahkamah Konstitusi RI, Bawaslu maupun DKPP Ri.

RSTP Pengacara
Negara yang kuat di bangun atas pondasi yang kokoh berdasarkan
"Tuhan Yang Maha Esa"

Kebenaran itu ada kalau tahu sumbernya, hukum bisa ditegakkan kalau tahu caranya, sumber dari segala kebenaran dan keadilan adalah
"Tuhan Yang Maha Esa"