
Profesi advokat merupakan profesi yang mulia, statusnya sama dengan penegak hukum hanya saja tidak memiliki kewenangan yang diberikan negara kepada para penegak hukum lainnya. Maka kesamaan penegak hukum inilah yang membuat Organisasi Advokat menjadi state organ. Dalam Undang Undang Advokat Melaksanakan pendidikan khusus profesi advokatMelaksanakan pengujian calon advokatMelaksanakan pengangkatan advokatMembuat kode etikMembentuk Dewan KehormatanMembentuk...